RILIS AJUAN NUPTK BARU 2014 untuk PENDIDIK NON PNS
Kepada Pengguna Yth.
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah dirilis
modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang
belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut
:
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah
negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT
sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
+ Cetak Portofolio terbaru
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD,
atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah
swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT
sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
+ Cetak Portofolio
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ Copy Akte Pendirian Yayasan
+ SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah
minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK
awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir
dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis
kepada login PTK fungsi Pendidik.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html
Bagi temen - temen PTK yang memenuhi suarat silahkan di tindak lanjuti. kesempatan gak datang ke 2 kalinya .ok
Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.